Independen 2008
Hasil rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Bogor menyepakati calon independen bisa mendaftarkan diri ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 26 Mei untuk tingkat kabupaten/kota. Sementara, untuk tingkat provinsi efektif berlaku 3 Juni.
“Insya Allah calon independen diakomodasi efektif akhir Mei dan awal Juni,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan, Senin (28/4).
Kesepakatan itu diambil dengan pertimbangan perkiraan Presiden telah menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada 1 Mei nanti.
Abdul Hafiz mengatakan, sesuai hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 proses pendaftaran calon independen itu memang sedikit berbeda. Sebelum mendaftar ke KPU provinsi atau kabupaten/kota, calon perseorangan diharuskan menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tingkat kabupaten/kota diserahkan ke PPS sebelum 21 hari menuju masa pendaftaran. Sedangkan untuk tingkat provinsi sebelum 28 hari dari jadwal pendaftaran.
Jeda waktu 21 hari dan 28 hari itu nantinya akan digunakan PPS untuk memverifikasi dukungan calon independen. Verifikasi dukungan calon independen itu dilakukan secara menyeluruh tanpa menggunakan sampel dukungan. Calon independen juga diberi waktu untuk memperbaiki data dukungan jika terdapat kesalahan data dukungan di lapangan.
“Calon independen itu harus kumpulkan sebaran dukungan minimal 50 persen dari luas wilayah yang bersangkutan, mestinya mereka harus siap,” kata Abdul Hafiz Anshary.
Hasil rapat koordinasi juga menyepakati pejabat lama yang akan maju kembali sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri saat akan mendaftar ke KPU daerah. Persoalan pengunduran diri incumbent itu akan diatur secara rinci melalui peraturan pemerintah. Namun, KPU juga tetap akan mengatur persoalan incumbent yang disesuaikan dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. n
http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Sembilan&rbrk=&id=47162&detail=Sembilan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed